Tentang Kami

Platform Galang Dana dan Donasi Yayasan Rumah Tahfidz Mutiara Hati

Syarat dan ketentuan dalam beraniberbagi.id mengikat pengguna untuk tunduk dan patuh atas apa yang telah ditetapkan oleh pengelola website. Dengan menggunakan layanan di beraniberbagi.id, maka pengguna dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini:

  1. beraniberbagi.id adalah platform donasi resmi Qolbun Salim, yang dikelola oleh Pengurus Pusat (Kendal).
  2. Kewajiban Pengguna wajib memberikan data dan informasi diri dengan benar dan tidak dipalsukan.
  3. Pengguna menyatakan diri sebagai seseorang yang sadar hukum yang berlaku di Indonesia sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala tindakan yang merupakan kelalaian dan/atau pelanggaran pengguna yang bersangkutan, atas syarat dan ketentuan penggunaan website.

Anda setuju Wakaf, infaq/sedekah, zakat atau donasi yang disalurkan malalui Beraniberbagi.id :
Sudah termasuk infaq pengelolaan program dan biaya administrasi payment gateway

Larangan

  1. Dilarang memberikan dan/atau menyuruh pihak lain untuk memberikan data atau informasi yang tidak benar, serta memalsukan data atau keterangan pihak lain.
  2. Dilarang melakukan dan/atau menyuruh pihak lain untuk melakukan tindakan apapun yang dapat menyebabkan pelanggaran terhadap sebagian atau seluruh hak kekayaaan intelektual dari pengelola website beraniberbagi.id.
  3. Dilarang melakukan dan/atau menyuruh pihak lain untuk melakukan tindakan apapun yang dapat merusak, mengganggu, atau membatasi sistem pada website.
  4. Dilarang melakukan dan/atau menyuruh pihak lain untuk melakukan tindakan apapun yang bertentangan dengan hukum, melanggar kesusilaan, maupun melanggar hak pengelola maupun hak pihak pengguna website lainnya.

Yayasan Rumah Tahfidz Mutiara Hati merupakan lembaga independen yang bergerak dalam bidang dakwah, pendidikan, dan sosial. Lahirnya Yayasan Rumah Tahfidz Mutiara Hati berawal dari kegiatan pembelajaran pesantren tahfidz pada tahun 2010. Seiring waktu semakin banyaknya program yang dilakukan Yayasan Rumah Tahfidz Mutiara Hati dan melakukan studi banding ke beberapa lembaga, khususnya di wilayah Jawa Tengah, maka pada tahun 2012 dikukuhkanlah yayasan Rumah Tahfidz Mutiara Hati tepatnya pada tanggal 10 Mei 2012 dengan Akta Notaris Akhmad Fatkhur, S.H., M. K n. Nomor 05.

“Menjadi Lembaga Dakwah, Pendidikan dan Sosial yang berbasis keummatan untuk mencetak kader ulama, membina sosial ekonomi ummat dengan profesional dan amanah”

1. Mengedukasi ummat dalam rangka menanamkan paham Ahlu Sunnah wal Jama’ah sesuai dengan pemahaman salafussholih;
2. Menyelenggarakan pendidikan yang berbasis Al Qur an dan As Sunnah;
3. Memberdayakan potensi sosial ekonomi ummat;
4. Membina dan mengangkat kesejahteraan ummat;
5. Membangun Sumber Daya Manusia yang profesional dan amanah;
6. Menjalin silaturahmi dengan lembaga dan organisasi masyarakat;

Beraniberbagi.id dijalankan dengan amanah dan sesuai aturan yang berlaku.

Legal Formal :

Notaris Akhmad Fatkhur, S.H., M. K n. Nomor 05 Tanggal 22 Mei 2012 (Pendirian Yayasan Rumah Tahfidz Mutiara Hati)

Nomor : AHU-0026224.AH.01.12 Tahun 2022 Penerimaan data yayasan Rumah Tahfidz Mutiara Hati

31.489.660.6-513.000 Terdaftar pada tanggal 20 Mei 2012 Di KPP Kendal.

BMM Ambassador Satelite Nomor 009/SK/DE/BMM/I/2022 Tanggal 03 Januari 2022

Beraniberbagi.id adalah platform donasi online dari Qolbun Salim yang merupakan divisi pengumpulan dana Yayasan Rumah Tahfidz Mutiara Hati yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq/sedekah, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.

Qolbun Salim tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dusun Wonosari RT.01 RW.03 Desa Magelung, Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal 51372, Indonesia​