Cerdas Dalam Memanfaatkan Harta

Cerdas Dalam Memanfaatkan Harta

 

Nikmat harta adalah nikmat yang patut disyukuri.

Nikmat itu disyukuri dengan menjalankan tiga rukun yaitu bersyukur dengan hati, ucapan, dan menggunakannya untuk hal-hal kebaikan.

lngatlah kaidah; “Yang menjadi prioritas dolam mengeluarkan harta adalah untuk memenuhi yang wajib dalam memperhatikan yang sunnah sebagaimana kaidah dolam amat soleh seperti itu pula.”

Ada beberapa aturan mengenai harta yang perlu dipahami.

1. CARILAH HARTA YANG HALAL

lngat kaidah dari Imam lbnu Taimiyyah rahimahullah, “Rezeki halal walau sedikit, itu lebih berkah daripada rezeki haram yang banyak.
Rezeki haram itu akan cepat hilang dan Allah akan menghancurkannya.”
(Majmu’ah Al-Fatawa, 28:646)

Pekerjaan itu yang penting halal. Coba perhatikan hadits berikut ini

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu’anhu, Nabi

shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah, no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani).

lngat, jika ada yang memiliki penghasilan yang haram, kita tidak boleh memanfaatkannya. Kita harus mengeluarkan semuanya untuk selain kepentingan pribadi dan bangun masjid. Demikian dijelaskan oleh para ulama.

2. PRIORITASKAN MEMENUHI YANG WAJIB, MULAI DARI NAFKAH DAN TANGGUNGAN.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar.” (HR. Muslim, no. 995).

Utang itu adalah tanggungan yang mesti kita bayar. Karena bila utang itu dibawa mati amatlah merugikan kita.

 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi, no. 1079 dan Ibnu Majah, no. 2413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

3. Jika masih ada simpanan, prioritaskan untuk menunaikan zakat apabila telah memenuhi nishab (kadar minimal untuk terkena zakat) dan haul (bertahan setahun hijriyah).

Allah memerintahkan untuk menarik zakat dari orang kaya sebagaimana disebutkan dalam ayat,

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Lihatlah tujuan zakat adalah untuk membersihkan diri dari dosa dan akhlak yang jelek. Lalu zakat juga untuk mentazkiyah, menyucikan orang yang berzakat, membuat akhlak dan amalnya jadi baik. Zakat ini akan berdampak baik pada dunia dan akhiratnya, serta harta orang yang berzakat juga akan berkembang. Demikian kata Syaikh As-Sa’di mengenai tafsiran ayat di atas.

4. HARTA YANG TERSISA, SETELAH ITU DIMANFAATKAN UNTUK SEDEKAH SUNNAH (TERMASUK UNTUK AMAL JARIYAH), INVESTASI, HINGGA TABUNGAN UNTUK MASA DEPAN.

Imam Ibnu Baththal rahimahullah menjelaskan, “Barang siapa menyalurkan harta untuk tiga jalan (nafkah, zakat wajib, dan sedekah sunnah), maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah).

Khutbah Jumat: Cerdas dalam Memanfaatkan Harta

Bagikan post ini :

Berbagi nasi box untuk para Pejuang Nafkah

Yatim Ceria 2023 bersama beraniberbagi.id

Program Berbagi Nasi Baik sebagai bentuk perhatian kecil kita kepada warga kurang mampu terutama untuk para pejuang nafkah