Saat ini kita sudah memasuki bulan Sya’ban, sebagai moment untuk pemanasan dan persiapan menyambut datangnya bulan Ramadhan. Banyak anjuran dari para ulama, untuk fastabiqul khairat, dikarenakan pada bulan ini ada momentum penting yakni dilaporkannya semua catatan harian amalan seseorang.
“Menempatkan sesuatu pada tempatnya”. Ungkapan tersebut menjadi sangat penting untuk dipahami dan dilakukan oleh setiap orang dalam setiap hal, karena ungkapan tersebut tidak bisa lepas dari hukum sebab – akibat. Ketidaktepatan ketika menempatkan suatu istilah dapat berakibat pada kesalahan atau pelanggaran, dan fatalnya bisa berakibat hukum yang tidak diinginkan. Tidak terkecuali dalam hal kewajiban ber- Zakat. Jangan sampai ketika kita beranggapan bahwa kita sudah melaksanakan kewajiban mengeluarkan zakat, akan tetapi ternyata hanya bernilai infak atau sedekah, sehingga kewajiban kita membayar zakat belum tertunaikan. Dengan demikian menjadi sangat penting pula bagi setiap muslim untuk bisa menguasai ilmu tentang Zakat, sehingga dapat membedakan antara Zakat, Infak dan Sedekah (Shadaqah).
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengajak bersama menelaah (meskipun ringkas) terkait perbedaan antara Zakat, Infak dan Sedekah.
Bagi umat Islam istilah zakat, infak dan sedekah (ZIS) sudah tidak asing lagi, apalagi Zakat termasuk salah satu kewajiban yang termaktub dalam Rukun Islam. Secara umum, ketiganya sudah dimengerti : “sebagai perbuatan pemberian atau dukungan dalam bentuk uang kepada pihak lain dengan menyisihkan sebagian rizkinya “. Kebanyakan dari kita tidak begitu paham, bahwa sesungguhnya ada perbedaan makna yang signifikan dari ketiga istilah tersebut.
Di dalam Al-Qur’an memang tidak ada perbedaan istilah antara zakat, infak dan sedekah. Karena al-Qur’an seringkali menggunakan kata “shodaqoh” yang sebenarnya dimaksudkan adalah “zakat” sebagaimana tercantum Surat Attaubah ayat 103:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“ Ambillah *zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Terjemah Kemenag 2019, QS. 9:103).
* Zakat membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta.
Demikian pula penyebutan “infak” terhadap perintah “zakat” seperti tertulis dalam surat Al Baqarah ayat 267 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
“ Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (Terjemah Kemenag 2019, QS. 2:267).
Namun demikian dalam banyak hadits ternyata ada makna yang menjelaskan perbedaan dari ketiga istilah tersebut (zakat, infak dan sedekah). Kemudian, apa sebenarnya perbedaan dari ketiganya ?
Berikut adalah penjelasan sekilas mengenai perbedaan antara zakat, infak dan sedekah :
ZAKAT
Menurut bahasa, zakat bisa ditilik dari bahasa Arab, kata zakā, yang berarti suci, tumbuh dan berkembang. Dengan makna bahasa tersebut (yakni “suci, tumbuh dan berkembang”), menurut Ibnu Hajar Al ‘Asqalani sesuai tinjauan syariat, maka itulah yang akan menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan pada harta (termasuk pula dalam perdagangan – pertanian) dan pahala yakni membersihkan atau mensucikan. Sedangkan menurut terminologi syariah, zakat berarti sebagian harta yang wajib diserahkan kepada orang-orang tertentu (fakir, miskin, mualaf, orang yang terlilit hutang, sabilillah, memerdekakan budak, orang dalam perjalanan, dan amil zakat) dalam waktu tertentu.
Definisi zakat juga tertuang dalam Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Disebutkan pada Pasal 1, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariah Islam.
Adapun secara istilah, makna zakat dalam syariat Islam ialah arti seukuran tertentu beberapa jenis harta, yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Wajib dikeluarkan bagi seorang Muslim yang berakal, baligh, dan merdeka. Zakat adalah kewajiban rutin tahunan yang harus dikeluarkan atas dasar standar tertentu dalam batas waktu yang ditentukan. Penyaluran zakat hanya untuk pihak penerima (mustahik) dengan kriteria yang terbatas yakni 8 golongan (ashnaf), merujuk pada firman Allah dalam al Quran Surat Attaubah ayat 60 :
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana” (Terjemah Kemenag 2019, QS. 9:60).
Seorang Muslim yang berzakat (muzaki) pun hanya berkewajiban ketika telah memenuhi kriteria tertentu. Hanya orang beragama Islam dengan kriteria tertentu yang bisa tergolong sebagai mustahik atau muzaki. Pengelola zakat (amil) memiliki hak sebesar 1/8 dari nilai zakat untuk keperluan biaya operasional pengelolaan zakat.
Zakat terbagi menjadi dua yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap orang islam (baik laki laki maupun perempuan, tua maupun muda, kaya maupun miskin, merdeka atau hamba sahaya) sejumlah 1 Sha’ atau senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram (ukuran tergantung jenis) bahan makanan pokok, pada bulan suci Ramadan.
Zakat Mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari rizeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak dengan besaran (nisab) yang telah ditentukan dan waktu dimiliki penuh selama setahun (haul).
INFAK
Dari sisi etimologi, infak berasal dari kata anfaqa yang yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam (seperti : menafkahi keluarga, membantu dana untuk yatim piatu, fakir – miskin, menyumbang untuk operasional masjid, atau menolong orang yang terkena musibah).
Sifat hukum dari infak, menurut beberapa pendapat adalah : Pertama, Fardlu ‘Ain yakni berlaku dalam hal menafkahi anak, isteri dan orang yang dalam tanggungannya (keluarga); Kedua, Fardlu Kifayah, yaitu suatu kewajiban bagi sekelompok orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat, namun bila seudah dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang maka kewajiban ini gugur. Misal: mengisi uang ke kotak amal untuk operasional dan perawatan masjid adalah infak, bukan sedekah. Amalan itu hukumnya fardlu kifayah. Sebab bila tidak ada yang menyumbang maka kegiatan masjid tidak jalan, dan hal itu menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar masjid, semuanya berdosa; Ketiga, Sunnah yakni pemberian sesuatu (materi) kepada siapapun tanpa ada ketentuan wajib atau syarat – syarat khusus yang mengaturnya.
Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan waktu dan besaran harta yang dikeluarkannya sebagai cerminan kadar keimanan seseorang. Dalam al-Qur’an perintah Infaq ditujukan kepada setiap orang yang bertaqwa, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah dalam al Quran Surat Ali Imran ayat 134 :
الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ
“(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (Terjemah Kemenag 2019, QS. 3:134).
SEDEKAH
Sedekah secara bahasa, berasal dari kata “shidqoh” (bahasa Arab) yang artinya “benar”. Menurut tafsiran para ulama, orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Jadi, sedekah adalah perwujudan sekaligus cermin keimanan. Pengertian dari sisi terminologi, sedekah berarti pemberian sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang miskin) yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya. Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah.
Adapun sifat hukum dari sedekah adalah sunah, yaitu suatu suatu amalan yang apabila diamalkan (dikerjakan) akan mendapatkan pahala dan apabila tidak diamalkan (ditinggalkan) tidak akan mendapatkan dosa.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa, berbeda dengan Zakat yang ditentukan nisabnya, Infak dan sedekah tidak memiliki batas. Zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan Infak dan sedekah boleh diberikan kepada siapa saja yang membutuhkannya. Sedangkan dalam hal teknis pemberiannya, zakat, infak maupun sedekah itu boleh dinampakan ataupun disembunyikan. Allah berfirman :
اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
“Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan” (Terjemah Kemenag 2019, QS. 2:271).
Wallahu a’lam…
*Khikam Aziz – PAIF KUA Bobotsari, Karangreja dan Karangjambu
(Bimas Islam – KA)