Infak merupakan memberikan sebagian harta atau rezeki yang dimiliki diluar dari zakat, untuk membantu orang lain yang membutuhkan. Infak sendiri merupakan salah satu cara sederhana untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Islam senantiasa mengajarkan kebaikan kepada umatnya, karenanya Allah Subhanahu Wa Ta’ala sangat menyukai orang-orang yang gemar berbuat kebaikan. Seperti yang disebutkan dalam Quran Surat Al Baqarah ayat 195:
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Infak juga dapat diartikan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas segala nikmat dan rezeki yang telah diberikan. Saat seseorang memberikan sebagian hartanya untuk membantu orang lain yang membutuhkan, maka hal ini sebagai bukti bahwa seseorang telah memahami bahwa harta dan rezeki yang dimilikinya bukanlah semata-mata miliknya sendiri, melainkan amanah dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Hal ini selaras dengan Al Qur’an surat Adz-Dzariyat ayat 19 yang berbunyi, “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Selain itu infak juga dianggap sebagai salah satu cara untuk meningkatkan keimanan dan keberkahan dalam hidup. Dengan berinfak seseorang akan merasa lebih dekat dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan merasakan keberkahan dalam hidupnya.
Jenis-Jenis Infak
Infak memiliki banyak jenisnya, tergantung pada tujuannya dan cara pelaksanaannya. Berikut ini beberapa jenis infak yang paling umum antara lain adalah infak wajib, infak sunnah, infak mubah, dan infak haram.
1. Infak Wajib
Infak wajib merupakan infak yang harus segera ditunaikan oleh seseorang agar terhindar dari dosa. Infak wajib harus benar-benar tidak boleh ditunda dan harus segera dibayarkan. Contoh infak wajib salah satunya adalah membayar kifarat atau kafarat. Kifarat atau kafarat sendiri merupakan denda yang harus dibayarkan seorang muslim ketika melakukan kesalahan atau melakukan pelanggaran hokum islam. Kifarat atau kafarat ini diwajibkan sebagai bentuk pengampunan dosa seseorang. Sedangkan penerima jenis infak ini bisa siapa saja, termasuk jika ada keluarga yang membutuhkan.2. Infak Sunnah
Infak sunnah adalah jenis infak atau sedekah yang dikeluarkan oleh seseorang atas kehendak dan inisiatifnya sendiri sebagai bentuk kecintaan dan kepedulian terhadap sesama manusia. Infak sunnah ini tidak diwajibkan, namun sangat dianjurkan untuk dilakukan sebagai salah satu amalan baik yang dapat meningkatkan rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.Jenis infak ini dapat ditunaikan dengan berbagai cara, seperti berinfak secara langsung dengan memberikan sejumlah uang kepada mereka yang membutuhkan, atau dengan berinfak secara rutin melalui lembaga zakat. Infak sunnah juga dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, seperti misalnya memberikan senyum, ucapan terima kasih, dan memberikan dukungan moral kepada seseorang yang membutuhkan. Kerana infak sunnah bukan hanya sebatas memberikan bantuan materi saja, tetapi juga memberikan bantuan non materi yang dapat membantu seseorang memperbaiki kualitas hidupnya.
3. Infak Mubah
Infak mubah adalah jenis infak yang hukumnya diperbolehkan dalam Islam, namun tidak termasuk dalam kategori infak yang dianjurkan atau diwajibkan. Karena orang yang melakukan infak mubah tidak mendapatkan pahala seperti halnya infak sunnah dan infak wajib namun tidak juga mendapatkan dosa, Bentuk infak mubah adalah dengan memberikan bantuan dalam bentuk hibah atau menyumbangkan dana untuk kegiatan bisnis, memberikan hadiah kepada orang yang tidak memiliki hubungan keluarga atau bisnis, dan lain sebagianya. Infak mubah dapat memberikan manfaat yang positif bagi penerima atau lingkungan sekitar, seperti misalnya meningkatkan produktivitas, membantu pengembangan usaha, dan lain-lain.4. Infak Haram
Infak haram adalah jenis infak yang dilarang dalam agama islam. Infak haram terjadi ketika seseorang memberikan sumbangan dengan cara atau niat yang salah, seperti misalnya tidak ikhlas atau hanya ingin mengejar pujian manusia semata. Contoh infak haram adalah mengeluarkan sejumlah uang atau apapun untuk kemudian disumbangankan hanya demi mendapatkan pujian atau pengakuan dari orang lain (riya), memberikan infak dengan harapan mendapatkan imbalan materi dari penerima, atau menginfakkan sejumlah uang yang diperoleh dari hasil yang haram. Infak haram sangat dilarang dalam islam, karena akan membawa dampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain. Sebagai seorang muslim sudah seharusnya ketika menunaikan infak harus dengan niat yang ikhlas dan tulus untuk membantu orang lain.
Menunaikan infak dengan hati yang ikhlas dan tulus akan membawa kebaikan dan pahala bagi yang mengeluarkan. Maka dari itu, pastikan kembali ketika kita berinfak sudah dengan niat yang murni tanpa mengharap balasan apapun yang datangnya dari manusia.